"Jadi, Jakarta ini sesuai dengan undang-undang tidak menjadi twin city dengan IKN terutama ya. Karena memang kedudukan IKN dalam undang-undang sudah jelas sekali, bahwa IKN menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta dengan undang-undang nomor 2 tahun 2024 menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Dia mengatakan Jakarta dan Nusantara juga tak bisa menjadi sister city. Dia menyebut sister city hanya dilakukan antara kota-kota di luar negeri.
"Tapi, memang ada transisi pemerintahan. Jadi, kalau menjadi sister company ya menurut saya nggak bisa. Karena pengalaman sister company biasanya yang dengan di luar negeri, masa ini dengan dalam negeri," jelasnya.
Politikus PDIP ini menyebut transisi pemerintahan merupakan hal yang paling penting. Dia enggan menanggapi lebih lanjut soal sister city IKN dan Jakarta.
"Kalau itu terjadi menurut saya nggak bisa menjadi sister city. Yang paling penting proses transisi pemerintahannya dikerjakan diselesaikan secara baik," tutupnya.
Sebelumnya, Jakarta dan Nusantara diusulkan mengusung konsep twin cities yang menjalankan fungsi hampir bersamaan sebagai ibu kota selama periode tertentu (2025-2029). Usulan itu datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dan disampaikan kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono.
ASPI merumuskan dua variabel strategis yaitu keputusan perpindahan IKN dari Jakarta ke IKN, serta ketersediaan anggaran untuk pembangunan IKN. Dengan kedua variabel strategis ini, ASP menyusun empat alternatif skenario pemindahan IKN.
Pertama, skenario ideal yaitu pemindahan ibu kota yang dilaksanakan dengan anggaran cukup. Kedua, peluang satu yaitu pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup. Jika situasinya begitu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan Jakarta sebagai ibu kota secara legal (de jure) dan IKN sebagai ibu kota de facto (kegiatan administrasi pemerintahan nasional).
"Pada kondisi ini kita menyarankan agar IKN ini bisa sebagai Twin Cities yang fokus pada hub untuk penelitian dan lingkungan. Beberapa kementerian dan lembaga yang disarankan bisa berada di lokasi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan visi IKN sebagai kota hutan)," kata Ketua Umum ASPI Adiwan Fahlan Aritenang dalam konferensi pers Jumat (11/10).
Kemudian, skenario peluang dua yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti itu, ASPI mengusulkan diterapkan skenario Twin Cities dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto.
"Jika sudah de jure, pasti kita melihat di IKN adalah kementerian-kementerian inti dari pemerintah Seperti Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
Lalu skenario tantangan, di mana pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan dan anggaran tidak cukup. Jika kondisinya seperti ini, ASPI mengusulkan agar IKN fokus kepada kota yang layak untuk ditinggali hingga 2045.
Sumber: https://news.detik.com/pilkada/d-7587176/pramono-soal-ide-twin-cities-jakarta-dan-ikn-nggak-bisa
0 Komentar