Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk memperbarui rencana pembangunan kantor dan hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya, perencanaan pembangunan infrastruktur IKN yang sedang berjalan berlandaskan pada struktur dan jumlah kementerian era Joko Widodo (Jokowi).
Sementara kini era Presiden Prabowo Subianto, Kabinet Merah Putih memiliki struktur dan jumlah kementerian atau lembaga yang lebih banyak.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, Satgas IKN harus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian PANRB untuk melakukan pemutakhiran dan penyesuaian perencanaan pembangunan infrastruktur perkantoran dan perumahan di IKN dengan struktur dan jumlah Kabinet Merah Putih.
"Pemutakhiran dan penyesuaian perencanaan pembangunan itu dituangkan ke dalam perubahan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Pembangunan IKN," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024).
Di samping itu, ia juga menyoroti tentang pemindahan ASN ke IKN yang masih memerlukan pembaruan dan koordinasi lebih lanjut.
Sebab, saat ini data ASN yang akan dipindahkan di IKN dinilai belum mengakomodasi jumlah kementerian/lembaga/instansi dalam Kabinet Merah Putih.
"Kami meminta Kementerian PANRB untuk melakukan pemutakhiran data ASN yang akan dipindahkan ke IKN dengan melihat kesiapan infrastruktur, termasuk sarana dan prasarana kebutuhan dasar serta menyesuaikan jumlah kementerian/lembaga/instansi dalam Kabinet Merah Putih," pungkas Hery.
Sumber: https://ikn.kompas.com/read/2024/11/19/053000687/kabinet-membengkak-rencana-bangun-kantor-di-ikn-harus-diperbarui
0 Komentar