Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendatang.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk berhati-hati dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan kenaikan UMP tersebut.
Anindya meminta agar perusahaan mengambil langkah-langkah preventif agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak negatif pada angka pengangguran.
"Kita ingin melihat perusahaan, dari Kadin memberikan himbauan kepada pengusaha untuk mencari cara-cara lain agar PHK dapat dihindari," ujar Anindya dalam konferensi pers setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta.
Menurut Anindya, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil oleh pengusaha.
Tindakan tersebut hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan, yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi ekonomi.
Kadin juga menyoroti rencana pemerintah membentuk Satgas PHK, yang diharapkan dapat membantu perusahaan menemukan solusi alternatif untuk mengatasi dampak kenaikan UMP tanpa harus melakukan PHK.
Namun demikian, Anindya menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda-beda, sehingga beberapa di antaranya mungkin menghadapi tekanan besar dalam menjaga keseimbangan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.
Meskipun demikian, Anindya tetap berharap adanya langkah-langkah inovatif yang dapat diambil untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.
Sebagai wadah bagi pelaku usaha, Kadin terus mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Meskipun PHK terkadang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat mengatasi tantangan tersebut tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
"Meskipun terkadang PHK menjadi pilihan yang tidak diinginkan, kami percaya bahwa dengan kerja sama dan strategi yang tepat, perusahaan dapat menghindari kejadian tersebut," tambahnya.
Anindya juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan Satgas PHK dalam menangani dampak kenaikan UMP. Dia berharap bahwa Satgas tersebut dapat bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait.
Sumber: https://www.kabarontime.com/on-ekbis/335376916/kenaikan-ump-65-kadin-minta-perusahaan-tak-phk-karyawan
0 Komentar