Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, termasuk menelusuri aliran dana ke DPRD Kota Bandung dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pada Kamis (6/12), KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan bersama delapan orang lainnya di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Kemudian pada Sabtu (8/12), sejumlah pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandung juga diperiksa oleh KPK. Mereka dicecar pertanyaan terkait dugaan pemberian gratifikasi ke anggota DPRD Kota Bandung atas tindakan rasuah tersebut.
Menanggapi penelusuran aliran dana itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi angkat bicara. Asep menyebut DPRD menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum kepada KPK atas kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.
"Proses yang sekarang tentunya sebagai warga negara yang baik, ya kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku," ujar Asep Mulyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2024).
Di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, seperti eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, eks pejabat Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD juga dicokok KPK, mereka ialah tiga anggota DPRD Bandung periode 2024-2029 Ahmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.
Menanggapi adanya tiga anggota DPRD Bandung yang sudah menjadi tersangka, Asep menyebut yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota meski statusnya non aktif. Dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tatib DPRD kabupaten/kota, Asep menerangkan ketiganya bisa diberhentikan karena dua hal.
"Yang pertama kalau sudah menjadi terdakwa untuk perkara tindak pidana umum, kalau dipenjara paling singkat 5 tahun dan tindak pidana khusus atau korupsi," terangnya.
Disinggung soal adanya sejumlah ASN di Pemkot Bandung yang ikut diperiksa KPK, Asep meminta apa yang sempat mencoreng nama baik Kota Bandung itu harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
"Jadi program-program pelaksanaan pembangunan Kota Bandung harus betul-betul nginduk kepada apa yang menjadi kebijakan umum dari peraturan perundang-undangan," tutup Asep.
Sumber: https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7679742/reaksi-dprd-soal-penelusuran-aliran-dana-korupsi-bandung-smart-city
0 Komentar