Ini berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan tersebut juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Melalui Pasal 70A, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.
Sementara itu, dalam Pasal 70B, anggota DPRD Provinsi DKI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berganti nama menjadi DPRD Provinsi DKJ.
Merujuk Pasal 70C, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta juga berubah nama menjadi anggota DPR RI dapil Daerah Khusus Jakarta.
Begitu halnya dengan anggota DPD RI dapil DKI Jakarta hasil Pemilu 2024, menurut Pasal 70D, namanya berganti menjadi anggota DPD dapil DKJ.
Pertimbangan UU Nomor 115 Tahun 2024 mengungkapkan, jabatan kepala daerah hingga anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan dilakukan lantaran keputusan pemindahan ibu kota negara akan memengaruhi jabatan-jabatan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal II UU Nomor 115 Tahun 2024 pun menyebutkan, undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai 30 November 2024.
Namun, Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, meski nomenklaturnya mengalami perubahan. Sebab, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur baru resmi dilakukan jika sudah ada keputusan presiden.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” atur Pasal II UU.
Status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelumnya turut ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, status Jakarta tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo menandatangani keputusan presiden (keppres) soal pemindahan ibu kota.
"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia," kata dia di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Supratman menyampaikan, presiden akan menandatangani keppres jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Pembangunan infrastruktur tersebut pun dapat memakan waktu hingga beberapa tahun ke depan.
Di antaranya yang harus dikebut, yakni infrastruktur di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Sehingga, nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujarnya.
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, IKN di Kalimantan Timur akan berfungsi aktif jika infrastruktur pemerintahan lengkap.
"Presiden menekankan bahwa Ibu Kota (Nusantara) itu akan berfungsi aktif apabila trias politika yang sudah lengkap, jadi tidak hanya Kantor Presiden, tapi juga ada eksekutif dan yudikatif," kata Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Bima menuturkan, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga akan melakukan akselerasi pembangunan di sana.
Jika lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah ada, IKN akan aktif menjadi pusat pemerintahan.
"Begitu eksekutif, legislatif, yudikatifnya sudah siap, maka di saat itulah nanti ibukota berfungsi secara maksimal dan saat itulah presiden akan mulai beraktivitas di sana kira-kira begitu," pungkasnya.
0 Komentar