Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendorong pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan menempatkan data masyarakat di dalam negeri atau lokalisasi data center. Sempat diatur dalam Peraturan Pemerintah no.82/2012 sebelum akhirnya direvisi menjadi PP 71/2019. Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan jika hal tersebut diterapkan, kedaulatan dan penegakan regulasi akan lebih mudah untuk dilaksanakan. “Hal ini juga berdampak positif terhadap kedaulatan dan…
Social Plugin