Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tranformasi digital di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan akan menjadi game changer, utamanya setelah masa pandemi Covid-19. Sebab, masa pandemi Covid-19 telah membuat pola transaksi masyarakat berubah menjadi aktifitas transaksi melalui digital. Hal ini terbukti dari pertumbuhan transaksi digital sebesar 37,35 persen pada tahun 2020. "Ini akan menjadi game changer mengingat akses terhadap kredit dan pembiayaan akan lebih mudah. Servis perbankan bukan hanya kredit, masih banyak servis lain, seper…
Social Plugin