Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta perusahaan angkutan umum dan barang rutin melakukan uji KIR. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik digunakan untuk mengangkut orang. Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimani Iwan Ridwan mengatakan sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, kendaraan angkutan seperti bus wajib melakukan uji KIR setahun dua kali. "Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat ke…
Social Plugin