Aplikasi Baru Disdukcapil Kabupaten Pati, Ini Fungsi Tarjilu Okke Akronim 'Daftar Siji Entuk Telu'

Bupati Pati Haryanto melaunching sekaligus mencoba aplikasi Tarjilu Okke milik Disdukcapil di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati, Senin (27/5/2019). 
PATI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati sosialisasi dan launching Aplikasi Tarjilu Okke di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati, Senin (27/5/2019).

Tarjilu merupakan akronim dari "Daftar Siji Entuk Telu".

Dinamakan demikian, sebab aplikasi berbasis Android ini digunakan untuk memudahkan pengurusan tiga dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Pati itu.

Tiga dokumen kependudukan yang dimaksud ialah Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan terkait Akta Kelahiran, aplikasi dibuat untuk mendukung visi dan misi Bupati Pati dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, aplikasi Tarjilu juga mendukung program smart city.

Rubiyono menambahkan, selain aplikasi Tarjilu, Disdukcapil juga akan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE).

Nantinya, dalam KK maupun KTP sudah terdapat barcode yang bisa mengidentifikasi data di dalamnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, aplikasi Tarjilu ini sudah ada di Playstore dan dapat diunduh oleh masyarakat.

"Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Disdukcapil (untuk proses pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan e-KTP). Datang ke Disdukcapil setelah selesai prosesnya," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto dalam sambutannya mengatakan, yang paling penting dari launching aplikasi digital milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah peran Diskominfo.

"Maksudnya adalah bagaimana mengintegrasikan aplikasi-aplikasi maupun program dari OPD tersebut. Bisa jadi semakin baik atau malah menjadi kesulitan saking banyaknya aplikasi yang ada di OPD saat ini," ucapnya.
Haryanto menekankan, aplikasi digital dibuat untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

"Kami harus memantau semua aplikasi yang telah ada dan terintegrasi dengan Diskominfo guna mendukung program smart city. Program-program ini juga menjadi tanggungjawab kades, camat, dan lurah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat," pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar