Kemnaker: Kebijakan tenaga kerja disesuaikan dengan industri 4.0

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono. (Dokumentasi Biro Humas Kemnaker)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan kebijakan tenaga kerja harus disesuaikan dengan perkembangan revolusi industri 4.0 agar dapat menciptakan tenaga terampil yang dapat bersaing dengan negara lain.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker Bambang Satrio mengatakan saat ini kebijakan pemerintah ke depan adalah fokus dalam pembangunan sumber daya manusia.

"Ini adalah bentuk antisipasi kebutuhan tenaga kerja yang jumlahnya banyak tetapi harus mempunyai ketrampilan," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penguatan mutu yang bersinergi dengan industri agar pelatihan yang diberikan Kemnaker dapat sesuai dengan kebutuhan industri.

Kebijakan untuk memperkuat sumber daya manusia menurut Bambang tidak dapat dikerjakan oleh satu pihak saja, semua elemen harus ikut mendukung agar bisa meningkatkan kualitas SDM dalam jumlah masif.

Kondisi ketenagakerjaan nasional secara umum pada Februari 2019 masih belum bisa beranjak dari posisi “lampu kuning”.

Meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menunjukkan penurunan menjadi 5,01 persen (6,82 juta orang), terendah sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Dia mengatakan angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh angkatan kerja lulusan SD/SMP sebanyak 58,26 persen.

Pekerja informal juga mendominasi sebesar 57,27 peesen (74,08 juta orang) menunjukkan ekonomi Indonesia belum mampu memberikan pekerjaan yang layak kepada sebagian besar warga negaranya.

Kondisi di atas akan menjadi tantangan apabila hingga tahun 2030, Indonesia tidak mampu memanfaatkan bonus demografi, kata Bambang.


Sumber : https://m.antaranews.com

Posting Komentar

0 Komentar