Keamanan Siber dalam Peta SDM Teknologi Indonesia

Jakarta - Tidak banyak yang tahu kalau Rabu, 25 April 2018 yang lalu merupakan salah satu tonggak standarisasi SDM di Indonesia dengan diluncurkannya Peta Okupasi Nasional bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, melengkapi bidang TIK yang telah diluncurkan tahun lalu.

Hal ini sesuai tupoksi Kementerian Kominfo sebagai kementerian teknis yang menangani bidang komunikasi, telekomunikasi, dan teknologi informasi.

Artikel ini akan membahas standarisasi kompetensi SDM TIK dan posisi bidang keamanan siber, sementara artikel kedua akan membahas standar kompetensi khususnya.

Diharapkan artikel ini sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional 2018: Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.

Sertifikasi SDM

Sebagaimana tulisan yang lalu, kita mengenal tiga macam sertifikasi SDM: sertifikasi akademik, kompetensi, dan profesi. Masing-masing sertifikasi mempunyai perbedaan karakteristik, pengelola, dan pengukurannya.

Sementara institusi pendidikan diatur oleh UU Pendidikan, beberapa profesi (seperti insinyur, dokter, dan pengacara) diatur langsung oleh UU, namun seluruhnya secara umum menginduk kepada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Pengukurannya juga berbeda. Apabila sertifikasi akademik (ijazah pendidikan) mengukur kualitas pemahaman materi peserta didik setelah sekian waktu pembelajaran, sertifikasi kompetensi mengukur penguasaan suatu keahlian khusus pada satu waktu, maka sertifikasi profesi mengukur tingkat profesionalitas melalui laporan pengalaman kerja, capaian bermacam keahlian, dan etika profesi yang dimonitor secara terus-menerus.

SKKNI, KKNI, dan Peta Okupasi, menjembatani tiga hal di atas sehingga menjadi standar SDM yang dapat diimplementasikan ke dalam industri.

SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, atas usulan dari kementerian teknis yg membidangi, bersama stakeholder dari industri, asosiasi, dan akademik.

SKKNI berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan terhadap pelaksanaan tugas dan persyaratan pekerjaan.

SKKNI inilah yang dijadikan rujukan BNSP dan Lembaga Pendidikan/Pelatihan dalam mensertifikasi SDM di Indonesia. Apabila skemanya diimplementasikan ke bidang pendidikan/pelatihan, maka hasilnya adalah modul pembelajaran, namun apabila ke BNSP maka outputnya menjadi materi uji sertifikasi.

Standar ini dikembangkan dengan mengacu model RMCS 2016 (Regional Model Qualification Standard) dengan komponen kunci: elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, panduan bukti, keterampilan kritis dan pengetahuan penting yang harus dikuasai terlebih dahulu. Kerangka kerja kawasan yang dipakai adalah AQRF (ASEAN Qualification Reference Framework) sehingga diharapkan tercapai harmonisasi standar SDM di kawasan.

KKNI

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mensejajarkan dan mengintegrasikan edukasi formal, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja berdasarkan sertifikasi akademisi, kompetensi, dan profesi di atas.

Secara umum dibagi menjadi 9 level yang bisa dicapai melalui beberapa jalur: akademik, profesi, otodidak, jabatan keahlian, dan jabatan profesionalitas.

Dalam gambar di bawah diperlihatkan bagaimana lulusan SMP merupakan tingkat terbawah, sementara gelar IPM (PII) dan sertifikasi CISA (ISACA) menempati level 7, dan jabatan kerja tertinggi seperti Dirut menempati level 9.

Tenaga kerja yang memperoleh kompetensinya secara otodidak juga dapat dipetakan ke dalam KKNI berdasarkan lama waktu penguasaan kompetensi tersebut. Adopsi KKNI dalam kurikulum pendidikan nasional diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keamanan Siber dalam Peta SDM TIKFoto: Dok. Kemendikbud


Peta Okupasi TIK

Peta Okupasi adalah peta jabatan nasional, yang dibagi berdasarkan area fungsi bidang. Balitbang Kominfo bekerja sama dengan industri, akademisi, dan asosiasi telah menyelesaikan 3 peta okupasi di bidang Komunikasi, Telekomunikasi, dan TIK. Di area fungsi bidang TIK, peta ini (bisa didownload di sini), memetakan KKNI ke dalam 16 fungsi kunci antara lain:

1. Sistem Manajemen Data,
2. Pengembangan Perangkat Lunak dan Pemrograman,
3. Perangkat Keras dan Piranti Digital,
4. Infrastruktur dan Jaringan,
5. Sistem Operasi dan Aplikasi Pendukung,
6. Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi,
7. Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi,
8. Manajemen Proyek Teknologi Informasi,
9. Arsitektur Teknologi Informasi Korporasi,
10. Keamanan Teknologi Informasi dan Kepatuhan,
11. Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi,
12. Sistem Manajemen Fasilitas Teknologi Informasi,
13. Multimedia,
14. Teknologi Mobile dan Internet-Of- Things,
15. Sistem Informasi Terintegrasi,
16. Konsultasi dan Layanan Jasa SDM Teknologi Informasi

Keamanan Siber dalam Peta SDM TIKFoto: Kominfo

Pada peta okupasi TIK di atas, bagian paling kiri berwarna abu-abu adalah KKNI, bagian yang berwarna hijau adalah okupasi yang telah komplet SKKNI-nya, dan sebaliknya yang berwarna biru yang sampai akhir April ini belum lengkap.

IT Security and Compliance

Dimanakah posisi keamanan siber? Standarisasi kompetensi keamanan siber dipetakan di dalam peta okupasi fungsi ke-10: Keamanan Teknologi Informasi dan Kepatuhan. Aspek ini berkaitan dengan kemampuan seorang individu dalam hal merencanakan, merancang, membangun, menerapkan, mengelola, menilai, mengukur, dan mengendalikan sistem keamanan data, informasi, sistem, dan/atau internet.

Status dari kolom tersebut masih mayoritas biru dikarenakan banyak standar kompetensi yang belum ada SKKNI-nya. Ada tiga pendekatan untuk membuat SKKNI baru: dilakukan pengisian dengan adopsi, adaptasi standar asing sesuai kebutuhan, ataupun riset standar baru.

Adopsi standar internasional dilakukan dengan melakukan translasi standar yang telah ada ke dalam bahasa Indonesia, di mana saat ini yang dijadikan acuan adalah ICA11 dan ICT2016 dari Australia serta JANCO dari Jepang karena hak ciptanya sudah didapatkan.

Saat ini telah terbentuk tim SKKNI Keamanan Siber yang mewakili multi-stakeholder ABCG. Binus dan Poli Batam mewakili akademik; Alita, Polytron, LSP Komputer mewakili bisnis; ICSF, AFDI, IoT Forum mewakili komunitas; serta Deputi 4 BSSN dan Balitbang Kominfo mewakili pemerintah. Tim ini telah menyelesaikan adopsi standar dan mulai mengejar ketertinggalan tim dari fungsi lain yang telah lama terbentuk.

Walaupun demikian, prosesnya masih jauh dari usai. Dalam tahapan proses pengembangan SKKNI (inisiasi-perumusan verifikasi-pra- konvensi-konvensi-penetapan-implementasi-kaji ulang), SKKNI Keamanan Siber ini baru sampai tahap perumusan dan verifikasi.

Apakah kita sudah bisa memanfaatkan Peta Okupasi TIK ini walaupun SKKNI-nya banyak yang belum ditetapkan? Di artikel kedua akan lebih dalam lagi dibahas mengenai standar kompetensi SDM keamanan siber dan tips-tips menggunakan Peta Okupasi dan SKKNI.

Security is everyone's job and its components are: people, processes, and technology. However, people are the most important here because man is behind the gun, not the gun infront of the man.

sumber: https://inet.detik.com/cyberlife/d-4001592/keamanan-siber-dalam-peta-sdm-teknologi-indonesia

Posting Komentar

0 Komentar