Dengan E-Kelurahan, Masyarakat Padang Tak Perlu Lagi Antri di Kantor Lurah

Dengan E-Kelurahan, Masyarakat Padang Tak Perlu Lagi Antri di Kantor Lurah
Kepala Diskominfo Kota Padang Rudy Rinaldi saat meluncurkan aplikasi e-Kelurahan, di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (29/1/2019). Ist

PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Pemko Padang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang telah memiliki sistem aplikasi Elektronik kelurahan (e-Kelurahan). Aplikasi ini semakin mempermudah dalam pelayanan di Kecamatan dan kelurahan. Pemohon tidak lagi antri mengurus surat keterangan di kantor kelurahan.

"Tinggal buka laman www.ekelurahan.padang.go.id kemudian memilih jenis surat yang diajukan. Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan dan nama ibu kandung. Lalu mengisi data yang dibutuhkan dan akan langsung masuk ke kelurahan. Prosesnya hanya sebentar, hitung menit dapat diselesaikan. Tidak perlu lagi antri ke kantor lurah," kata Kepala Diskominfo Kota Padang Rudy Rinaldi saat meluncurkan aplikasi e-Kelurahan, di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (29/1/2019).

Rudy Rinaldi menungkapkan, konsep aplikasi ini digagas oleh Asisten I dan Bidang Pemerintahan dan dirancang oleh Diskominfo. Ada 15 jenis layanan adminduk yang dilayani yakni surat keterangan nikah meliputisurat keterangan untuk menikah, surat keterangan belum menikah, surat keterangan orang tua, surat keterangan asal usul, surat pengantar perkawinan dan surat izin menikah orang tua.

Kemudian surat keterangan tidak mampu perorangan dan keluarga, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan kelakuan baik, surat keterangan SKCK, surat keterangan ahli waris, surat keterangan ghaib dan surat keterangan kematian.

Rudy menyampaikan, belum semuanya kelurahan dapat menerapkan aplikasi tersebut, akibat terkendala sumber daya manusia dan fasilitas di kantor lurahan. Namun Diskominfo Kota Padang akan mengupayakan agar 104 kelurahan segera menerapkannya. 

"Sebelum kita luncurkan aplikasi ini, kita juga telah memberikan bimbingan teknis pada kelurahan, sehingga lebih maksimal hasilnya nanti ketika proses di lapangan," sebut Rudy.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, ada 15 jenis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat diproses melalui aplikasi e-Kelurahan. Kedepan pihaknya akan mengembangkan dapat melayani 42 jenis pelayanan adminduk melalui e-Kelurahan," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat peluncuran aplikasi e-kelurahan.

Menurut Mahyeldi, warga Kota Padang saat ini dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kelurahan, cukup  mengakses lewat komputer atau telepon pintar dengan mengunjungi laman www.ekelurahan.padang.go.id.

"Saat ini aplikasi e-Kelurahan sudah diterapkan pada 11 kelurahan di Kota Padang. Kita targetkan tahun ini bisa dipakai di 50 kelurahan. Kita ingin Smart City benar-benar diterapkan," jelas Mahyeldi.

11 kelurahan yang sudah menerapkannya yakni Kelurahan Teluk Kabung Utara Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh, Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan dan Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kemudian Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah, Kelurahan Pegambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung dan Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat. Lalu Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji. 

Posting Komentar

0 Komentar