Honorer PNS Dihapus & Rencana Jokowi Pakai 'Robot AI'

Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II DPR dan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk menghapus status tenaga honorer PNS. Hal ini merupakan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip Rabu (22/1/2020).

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

"Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku," papar Arif.

Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. "Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah," ucap Arif.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Keduanya adalah pegawai pemerintah.

Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.

sumber:https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200122104206-37-131814/honorer-pns-dihapus-rencana-jokowi-pakai-robot-ai

Posting Komentar

0 Komentar