Industri Asuransi Perlu Berinovasi dalam Ekosistem Digital

Jakarta, Beritasatu.com - Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko mendorong pelaku industri asuransi untuk lebih jeli melihat kebutuhan konsumen melalui inovasi produk yang ditawarkan, serta memanfaatkan ekosistem digital. Apalagi pandemi Covid-19 sangat memberi tekanan pada industri asuransi.

Kristianto mengungkapkan, di masa pandemi ini, konsumen melakukan shifting pengeluaran dari sebelumnya membeli produk asuransi atau berinvestasi di asuransi menjadi lebih fokus pada kebutuhan sehari-hari. Ini terlihat dari penurunan produksi premi di industri asuransi, terutama asuransi jiwa. Hingga Agustus 2020, pertumbuhannya minus sekitar 9%. Sedangkan untuk produk asuransi umum relatif tidak ada perubahan signifikan, hanya minus sekitar 0,6%.

Kristianto melihat saat ini sebetulnya sudah terjadi shifting dalam industri asuransi dalam skema yang tradisional atau konvensional menjadi industri asuransi yang berbasis ekosistem digital. Adanya pandemi Covid-19 juga dilihatnya sebagai kesempatan yang besar bagi industri asuransi untuk melakukan shifting secara total.

“Kalau kita bicara produk asuransi yang dijual dengan memanfaatkan ekosistem digital, produk-produk yang saat ini dijual relatif produk sederhana, perhitungannya sederhana, tidak membutuhkan penjelaskan yang begitu signifikan. Untuk produk asuransi yang di atas kelas sederhana, cepat akan lambat juga akan bisa dijual secara online. Kesempatan ini harus ditangkap teman-teman di industri asuransi. Sehingga perlu dipersiapkan terkait inovasi produk, dan juga memperbaiki berbagai prosesnya, produk inovasinya, produk development-nya, pricing-nya, underwriting-nya, termasuk penanganan klaim,” kata Kristianto.

Hal itu dipaparkannya dalam acara Literasi Keuangan Goes to Campus dengan tema “Membangun Ekosistem Digital di Industri Asuransi” yang digelar Majalah Investor secara virtual bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Universitas Indonesia, dan Pasar Polis, Selasa (17/11/2020).

Dari sisi regulasi, pada pertengahan 2020 ini OJK juga sudah menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan perusahaan asuransi jiwa untuk memasarkan produk unit link secara virtual. “Intinya OJK mempersilahkan industri asuransi jiwa berinovasi dengan memanfaatkan ekosistem digital, tetapi perlindungan konsumen tetap jadi fokus utama,” tegas Kristianto.

OJK saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan OJK untuk mendukung shifting industri asuransi dari konvensional atau tradisional menjadi digital.

“Ketika kita tidak bisa berinteraksi one on one, kemudian industri asuransi melihat harus ada cara bagaimana memasarkan produk, memitigasi risiko, dan berinovasi secara digital. Jadi ini kesempatan yang baik. Kami juga sedang menyiapkan POJK manajemen risiko terkait teknologi informasi dan layanan. Ini sebagai upaya untuk mewadahi shifting dari industri asuransi menjadi berbasis digital,” kata Kristianto.

Literasi Asuransi
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie menyampaikan, aset industri asuransi sebetulnya telah mengalami peningkatan yang cukup pesat dari Rp 807,7 triliun di tahun 2014 menjadi Rp 1.325,7 triliun pada akhir 2019. Pendapatan premi asuransi komersial juga sudah meningkat 6,1% dari 2018 ke 2019.

“Perkembangan asuransi di Indonesia bisa menjadi sedemikian cepat tidak terlepas dari peran teknologi, khususnya teknologi digital yang memudahkan dan mempercepat penetrasi asuransi di Indonesia,” kata Beta.

Ke depan, Beta meyakini industri asuransi akan banyak didukung oleh big data, artificial intelligence (AI), serta ditopang oleh Internet of Things (IoT). “Teknologi informasi telah mengubah cara berbisnis industri asuransi untuk mendorong lebih banyak lagi strategi yang fokus pada pelanggan,” kata Beta.

Namun Beta menyoroti masih rendahnya tingkat literasi asuransi di Indonesia. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan di Indonesia di tahun 2019 baru sekitar 38%. Sedangkan literasi asuransi lebih rendah lagi, hanya 19,4%. Karenanya, penting sekali untuk terus menggalakkan program literasi keuangan, termasuk literasi asuransi.


sumber: https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/ekonomi/699449/industri-asuransi-perlu-berinovasi-dalam-ekosistem-digital

Ayo Ikuti Event Online Bersama APTIKNAS. silahkan Cek di Eventcerdas.com

Poster_TREN2021%2BTHE%2BAS%2BA%2BSERVICE%2BREVOLUTION


 

Posting Komentar

0 Komentar