Tolak Revisi UU Sistem Transaksi Elektronik, DPR: Bahaya!

berita


RILIS.ID, Jakarta— Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menolak rencana pemerintah merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam negeri. Sebab menurutnya, sangat berbahaya jika negara memberi kesempatan data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu hanya sebuah data. 
Maklum, kata dia, saat ini data digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital strategis itu berbentuk fisik, sekarang ruang siber juga strategis. Untuk itu, data sangatlah penting lantaran telah menjadi hajat hidup orang.
"Rencana revisi PP ini tidak sinkron dengan Pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital kita. Karenanya, Saya mendesak Pemerintah membatalkan Revisi PP No 82 tahun 2012 tentang PSTE ini." ujar Sukamta di Jakarta. Senin (9/9/2019).

Posting Komentar

0 Komentar