Dirjen Aptikia, Semuel A Pangerapan memberikan sambutan dalam acara ICT Sector Cyber Security Roundtable (16/10). Jakarta, Ditjen Aptika – Ketika serangan siber terus berkembang, maka keamanan siber semakin menjadi fokus penting bagi pemerintah dan industri bisnis. Kolaborasi antar pihak di sektor TIK menjadi sangat penting. “Pemerintah berharap program cyber security dilakukan secara bersama-sama, jangan semua tanggung jawab diberikan kepada pemerintah. Kami akan menjadi motornya, tapi kerjanya harus keroyokan, terutama dalam membangun …
Dalam perdebatan panjang mengenai Revisi PP 82/2012, artikel ini akhirnya semakin memperjelas ada apa dibalik semua ini. ''Regulasi yang diantisipasi AS tersebut yaitu revisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012, khususnya terkait kewajiban penempatan pusat data (data localization), yang akan dikeluarkan pemerintah. Selain itu juga revisi dalam PP No. 14 tahun 2018 terkait kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.'' (sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190913154847-4-99299/rayu-as-ri-ingin-ganti…
DATA CENTER berada atau tidak berada di dalam wilayah Indonesia, itu yang sedang diributkan dalam perubahan PP82/2012. Semua bicara ada 2 hal : DATA dan CENTER. Data sendiri bisa diartikan data itu milik publik dan data milik non-publik (bisa berarti pribadi atau milik negara). Pemerintah kita kemudian memperjelas kesatuan DATA itu dalam PP 39/2019. Tapi kemudian pada saat membahas kata kedua: CENTER. Ini yang harus hati-hati. CENTER itu ibarat JANTUNG dalam tubuh kita. Dia mengatur gerak dan ritme , denyut kehidupan ekonomi kita. Bila jant…
RILIS.ID, Jakarta— Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menolak rencana pemerintah merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam negeri. Sebab menurutnya, sangat berbahaya jika negara memberi kesempatan data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu hanya sebuah data. Maklum, kata dia, saat ini data digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital strategis itu berbentuk fisik, sekarang …
GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI dari F-PKS, Sukamta angkat suara terkait rencana pemerintah merevisi PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center swasta ditempatkan di dalam negeri. Menurutnya, sangat berbahya jika negara memberi kesempatan data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data. Maklum saat ini data digital menjadi sangat vital dan strategis. Jika dulu objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, m…
Jakarta,Cyberthreat.id - Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) atau Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia menentang rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012, tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang targetnya selesai pada Oktober 2019 mendatang. “Dari IDPRO, kami menentang keras hal itu. Sudah sejak lama, posisi IDPRO adalah menolak revisi PP 82,” kata Stephanus Oscar, pengurus IDPRO mela…
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana merevisi PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri. Data digital itu sangat vital dan strategis. Selama ini objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, makanya data sangat sangatlah penting. Sebab semua hajat hidup orang sekarang dikelola dengan data digital. "Bahaya jika negara memberi kesempatan data center bisa ditempatkan d…
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, yang rencananya disahkan pada 16 September 2019, bakal mengatur penyelenggara sistem elektronik lingkup privat disebutkan dapat menempatkan sistem elektronik dan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Bisnis.com , JAKARTA -- Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, yang rencananya disahkan pada 16 September 2019, bakal mengatur penyelenggara sistem elektronik…
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan isi draft revisi PP 82/2012 atau Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) harus memperhatikan kepentingan nasional. "Suatu kebijakan harus berpijak kepada kepentingan nasional. Apabila ada kebijakan yang secara sengaja dibuat padahal berpotensi merugikan negara, maka bisa masuk dalam ranah KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Deputi Bidang Info…
Social Plugin