Artificial Intelligence Dinilai Penting dalam Mewujudkan RUU PDP

 


Artificial Intelligence (AI) dinilai penting dalam mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU itu akan memberikan inovasi agar pemanfaatan media digital dapat dtingkatkan.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan mengatakan, dengan adanya pengolahan data pribadi dengan AI dapat menciptakan tahap baru dalam proses mewujudkan RUU PDP. Seperti, integrasi data, meningkatkan efisiensi, dan optimalisasi alokasi aset.

"Pada 2020, Kominfo menyurvei status literasi digital nasional yang mengacu pada kerangka literasi digital unit UNESCO. Kajian menunjukkan indeks literasi digital Indonesia ada pada angka 3,47 dari skala 1-4," kata Semual A. Pangerapan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 September 2021.

"Hal itu menunjukkan bahwa literasi digital Indonesia hanya ada pada sedikit di atas sedang namun belum mencapai tingkat baik."

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah memastikan DPR akan merampungkan regulasi tersebut. Hal itu agar menuai manfaat bagi masyarakat.

"RUU PDP dalam prosesnya perlu adanya permusyawaratan atau masukan dari semua pihak," kata Rizki.

Sementara itu, Ketua Indonesia AI Society (IAIS) Lukas mengatakan ada empat elemen utama dari AI dalam pengelolaan data pribadi. Keempat hal tersebut yakni, mencakup data providers, data buyers, dan value-added data service yang didesentralisasikan menjadi big data.

"Keempat tersebut merupakan gabungan dari Integrasi Big Data dan Democratic AI. Elemen-elemen selanjutnya, yaitu Algorithm, Computing Power, dan Use Case (Kasus Penggunaan)," ujar Lukas.


Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/ybD46jpb-artificial-intelligence-dinilai-penting-dalam-mewujudkan-ruu-pdp

Posting Komentar

0 Komentar