Tak Puas Putusan Hakim Tipikor Bandung, JPU Perkara Smart City Diskominfo Kota Tasikmalaya Resmi Banding


KABAR PRIANGAN - 
Langkah banding pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dalam perkara Smart City terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung yang telah diduga sebelumnya oleh sejumlah pihak, terbukti.

Soalnya, Majelis Hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Casmaya SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Smart City dengan berlandaskan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal pihak JPU secara sah dan berkeyakinan di persidangan bahwa keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf SE, SH, MH, melalui Kasi Intelejen Indra Gunawan SH, saat ditemui di kantornya Rabu 18 Januari 2023, membenarkan tentang hal itu. Menurutnya, berkas upaya banding telah dikirimkan Selasa 17 Januari 2023 melalui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. "Nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lagi perkara Smart City bukan Pengadilan Tipikor tetapi oleh Pengadilan Tinggi Bandung,“ ujarnya.

Sementara itu informasi yang didapat kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan dari buku saku dari KPK berjudul Untuk memahami Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman Pasal 3 dan Pasal 2 sangat berbeda terutama dalam ancaman hukuman minimalnya. Isi Pasal 3 menyebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.


Sedangkan isi Pasal 2 menyebutkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya yakni Rd Achmad Taufik ST (54), mantan pejabat di Diskominfo Kota Tasikmalaya penduduk Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan.

Sedangkan Ir Pupu Fuad Lutfi (60), penduduk Margahayu Bandung Dirut sebuah PT rekanan dari Diskominfo dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara masing masing potong dalam masa tahanan. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta Subsidair dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntuntan yang diajukan oleh Muhammad Aries Syaifudin SH, JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang menginginkan masing-masing dijatuhi hukuman selama empat  tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, kepada wartawan mengatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya yakni dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan yakni berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. “Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.

Akibat perbuatan dari keduanya tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp460 juta.*

sumber : https://kabarpriangan.pikiran-rakyat.com/kabar-priangan/pr-1486128754/tak-puas-putusan-hakim-tipikor-bandung-jpu-perkara-smart-city-diskominfo-kota-tasikmalaya-resmi-banding?page=2

Posting Komentar

0 Komentar