KABAR PRIANGAN - Langkah banding pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dalam perkara Smart City terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung yang telah diduga sebelumnya oleh sejumlah pihak, terbukti. Soalnya, Majelis Hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Casmaya SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Smart City dengan berlandaskan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal pihak JPU secara sah dan berkeyakinan di persidangan b…
Social Plugin