Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat tidak mengunggah enam jenis foto di media sosial. Ini supaya foto tidak disalah gunakan untuk penipuan ataupun tindak kejahatan lainnya. “Ada beberapa foto yang tidak boleh asal dibagikan,” kata Kominfo dalam akun Instagram resmi, Kamis (13/4).
Berikut keenam jenis foto atau video yang sebaiknya tidak diunggah di media sosial dan alasannya:- Kartu identitas: KTP, SIM, Paspor sangat tidak dianjurkan untuk diunggah ke media sosial karena bisa digunakan oleh pelaku penipuan dan lainnya
- Boarding pass: masyarakat diimbau menutup detail tiket pesawat karena menyimpan banyak informasi pribadi pemiliknya
- Slip gaji dan tabungan
- Wajah anak: karena bisa memicu kejahatan seperti bully atau penculikan
- Dokumen perusahaan: supaya tidak merugikan tempat kerja
- Foto milik orang lain: sebab melanggar hak cipta
0 Komentar