Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menyusun draft regulasi dan peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini dilakukan agar sejalan dengan tata kelola data pribadi di ranah digital publik, khususnya masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menargetkan Peraturan Pemerintah untuk mempermudah implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat diluncurkan ke publik pada September 2023.
“Kalau Peraturan Presiden pastinya sejalan juga, kami siapkan untuk kelembagaan. Pemerintah sedang menyiapkan perangkat-perangkat organisasinya untuk menjalankan PDP ini,” ujar dia dalam Rapat Kerja Nasional Kadin Bidang Kominfo 2023, Senin (19/6).
Semuel menuturkan saat ini, Kemenkominfo hampir menyelesaikan rancangan atau draf Peraturan Pemerintah itu. Nantinya, setelah PP rampung maka sanksi berupa denda terkait pelanggaran data pribadi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan diberlakukan, bukan lagi sebatas pemberian rekomendasi atau teguran tertulis.
Ini merujuk pada penanganan kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023 oleh PSE privat atau swasta dan pemerintah yang sebatas memberikan rekomendasi serta teguran tertulis untuk perbaikan. “Setelah PP selesai, lembaganya jadi, itu 21 Oktober 2024 baru berlaku dendanya. Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh Undang-Undang untuk menyesuaikan. Makanya baru berlaku di 2024,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu menjadi tonggak penting tata kelola data pribadi di ranah digital di Indonesia. Walau begitu, muncul dua permohonan uji materi UU PDP di MK, salah satunya menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945. Lalu untuk permohonan kedua berpendapat Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. MK melalui hasil putusannya terhadap dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, pada April lalu secara umum mendukung kehadiran UU PDP untuk dijadikan regulasi menjaga keamanan data privasi masyarakat Indonesia.
sumber: https://gizmologi.id/news/kominfo-regulasi-uu-pdp-ke-masyarakat/
0 Komentar