Bukan pemdanya kurang siap, artinya di pemda juga ada banyak kendala, terutama pembiayaan. Maka sekarang pembiayaan ini ada terobosan dengan Inpres itu, kami bantu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan terobosan berupa Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2023 agar pembangunan di daerah selaras dengan program pusat.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja merespons pertanyaan terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut bahwa sejumlah proyek pemerintah pusat tidak didukung dengan pembangunan infrastruktur penunjang dari daerah sehingga menyebabkan proyek-proyek yang telah dibangun pemerintah pusat tidak efektif dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
"Bukan pemdanya kurang siap, artinya di pemda juga ada banyak kendala, terutama pembiayaan. Maka sekarang pembiayaan ini ada terobosan dengan Inpres itu, kami bantu," ucap Endra saat ditemui awak media di kompleks Kementerian PURR, Jakarta, Jumat.
Endra mengakui bahwa pemerintah pusat kesulitan mengintegrasikan proyek pembangunan di daerah agar saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ia mencontohkan, pembangunan bendungan oleh pusat harus diikuti oleh pembangunan jaringan air baku untuk mengalirkan air dari bendungan ke tempat pengolahan, pembangunan treatment plan untuk mengolah air baku menjadi air bersih yang siap didistribusikan, sampai sambungan rumah (SR) untuk menyalurkan air bersih ke rumah-rumah penduduk.
"Masalahnya sekarang SR ini kan seharusnya menjadi tanggung jawab pemda. Tapi jika pemda tidak menganggarkan, tidak siap dengan tanahnya, uangnya ... ya itu tadi seperti yang disebut BPKP," ucap Endra.
Kesulitan integrasi semakin terasa ketika proyek-proyek yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan bersamaan, kata Endra. Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah ditetapkan pada 16 Maret 2023. Inpres ini bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak, meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan daerah di seluruh Indonesia dengan bantuan APBN.
Pada 2023, pemerintah menetapkan anggaran Rp14,6 triliun untuk perbaikan jalan daerah. Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan sekitar 6.000 km jalan daerah dan 2.300 meter jembatan.
0 Komentar