Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi tersebut, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan bisa memperoleh perpanjangan HGB hingga 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun dengan skema dua kali siklus.
Terkait hal tersebut, eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menganggap pemberian HGB/HGU tersebut tidak diperlukan untuk mempercepat masuknya investasi di IKN. Bahkan menurutnya pemberian HGB/HGU hingga ratusan tahun itu kebablasan.
Menurutnya, investor akan masuk ke IKN apabila Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) selesai dibangun dan mulai beroperasi, bukan saat KIPP sedang dibangun. Setelah KIPP selesai dan mulai ada kegiatan di sana, investor akan mulai berdatangan. Terkait penyelesaian pembangunan KIPP, kata Andrinof, tergantung dari pemerintahan yang akan datang.
"Tergantung (pemerintahan) berikutnya, kalau bisa diselesaikan dalam 4-5 tahun setelah itu baru. Tapi kalau yang dimaksud adalah investasi dalam mendukung atau mengisi pasar proses pembangunan konstruksi, sewa ini-itu, tidak masalah. Tapi kalau yang dimasuk kawasan investasi khusus, yang undang investor bangun ini bangun itu, silakan jualan apa di situ nanti," paparnya dalam acara Launching Buku 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Terlebih lagi, dengan pindahnya ASN ke IKN dinilai memicu adanya kegiatan ekonomi di sana. Barulah setelahnya akan ada fasilitas yang bermunculan, misalnya sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
"Iya, dari situ (pemindahan ASN ke IKN) yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan. Sekolah, relevan. Supermarket, relevan, taman rekreasi, tempat hiburan ASN, relevan. Nyari, ngundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu, nggak perlu itu, itu kebablasan," tuturnya.
Ia menambahkan fungsi ekonomi IKN itu untuk menggerakkan daerah-daerah lain di sekitarnya hingga ke wilayah timur. Bisa dibilang, untuk menjadi 'magnet' kawasan sekitarnya.
"Di situ pentingnya ada magnet kita taruh, tapi harus dipahami magnetnya untuk menggerakkan Kariangau, Maloy, Bontang, Sangatta, nanti nyebrang Mamuju, Palu, Gorontalo, Parigi, itu. Bayangan intinya gitu," tuturnya.
"Jadi yang namanya visioner itu menghasilkan dampak berantai seluas mungkin, multi-sektor, kemudian lintas waktu, bukan untuk bikin monumen yang wah, nggak. Itu bukan visioner," sambungnya.
Sumber: https://www.detik.com/properti/berita/d-7489500/hgu-hgb-di-ikn-bisa-sampai-ratusan-tahun-eks-menteri-jokowi-itu-kebablasan
0 Komentar