Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi tersebut, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan bisa memperoleh perpanjangan HGB hingga 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun dengan skema dua kali siklus. Terkait hal tersebut, eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menganggap pemberian HGB/H…
Social Plugin