Dalam perdebatan panjang mengenai Revisi PP 82/2012, artikel ini akhirnya semakin memperjelas ada apa dibalik semua ini. ''Regulasi yang diantisipasi AS tersebut yaitu revisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012, khususnya terkait kewajiban penempatan pusat data (data localization), yang akan dikeluarkan pemerintah. Selain itu juga revisi dalam PP No. 14 tahun 2018 terkait kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.'' (sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190913154847-4-99299/rayu-as-ri-ingin-ganti…
DATA CENTER berada atau tidak berada di dalam wilayah Indonesia, itu yang sedang diributkan dalam perubahan PP82/2012. Semua bicara ada 2 hal : DATA dan CENTER. Data sendiri bisa diartikan data itu milik publik dan data milik non-publik (bisa berarti pribadi atau milik negara). Pemerintah kita kemudian memperjelas kesatuan DATA itu dalam PP 39/2019. Tapi kemudian pada saat membahas kata kedua: CENTER. Ini yang harus hati-hati. CENTER itu ibarat JANTUNG dalam tubuh kita. Dia mengatur gerak dan ritme , denyut kehidupan ekonomi kita. Bila jant…
Social Plugin