Pandemi Covid19 yang masuk ke Indonesia di awal Maret 2020 ini membuat semua orang kaget, termasuk juga pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah kita membagi segmen UKM ini menjadi Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM) dan ada Usaha Besar. Semua ini diatur dalam UU №20 Tahun 2008. Disana diatur juga kriteria Usaha Mikro dengan kekayaan bersih 50 juta per tahun , dan hasil penjualan maksimal 300 juta. Usaha Kecil dengan kekayaan bersih 50–500 juta per tahun, dengan hasil penjualan 300 juta — 2.5M per tahun. Dan Usaha Menengah adalah …
Social Plugin