Institute for Essential Services Reform menilai wacana pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru Terbarukan perlu dikaji lebih dalam karena keberadaannya belum tentu mampu memecahkan persoalan terkait lambannya pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. "Perlu dipikirkan apakah benar pembentukan badan usaha untuk EBT akan selesaikan permasalahan hambatan EBT? Jangan sampai kita terjebak logika potong kompas, berharap ada institusi bisa selesaikan masalah, tapi institusi itu ternyata tidak bisa selesaikan permasalahan EBT yang k…
Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emisi terbesar di dunia dituntut untuk menurunkan konsumsi energi fosil dengan melakukan transisi energi secepatnya, khususnya di sektor kelistrikan. Tahun 2020-2021 merupakan waktu yang krusial untuk memulai proses transisi energi Indonesia. Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 seharusnya dapat diselaraskan dengan pembangunan rendah karbon. Namun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2021, disebutkan…
Pemerintah memiliki target bauran energi baru terbarukan minimal sebesar 23% pada 2025 mendatang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada Pasal 8 PP tersebut disebutkan bahwa sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi final antara lain terpenuhinya kapasitas pembangkit listrik pada 2025 sekitar 115 giga watt (GW) atau 115.000 mega watt (MW) dan 2050 sekitar 430 GW. Sementara berdasarkan Peraturan Presiden No.22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN…
Social Plugin